An-Najah.net – Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya. Seperti seseorang yang punya hutang puasa di bulan Ramadhan lantaran tertimpa udzur syari, misalnya sakit, musafir, haid, nifas, merasa berat mengerjakannya, wanita yang hamil dan menyusui. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Sejumlah bilangan yang ditinggalkannya, maka inilah yang disebut qodho’.
Berbagai permasalahan qodho’ puasa masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Sehingga mereka meremehkannya bahkan tidak mau tau tentang hukum tersebut. Padahal hukum qodho’ ini adalah bagian dari ajaran syariat islam.
Kemudian ada persoalan dalam hukum qodho’ tersebut. Apakah diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah Syawal (enam hari) sebelum melaksakanan qadha’ puasa Ramadhan? Contoh kasus ada seorang laki-laki berpuasa Ramadhan hanya 24 hari sedangkan yang 6 hari dia tinggalkan karena uzur syari. Lantas apakah yang harus dia dahulukan, meng-qodho’ puasanya yang dia tinggal atau berpuasa 6 hari di bulan Syawal?
Dalam persoalan ini Syaikh Abdul Azis bin Baz menjelaskannya dalam buku fatwanya, laki-laki tersebut agar mendahulukan puasa qadha‘ dari pada puasa Syawal atau puasa sunnah yang lainnya. Dan ini adalah mayoritas pendapat para ulama’.
Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
”Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian melanjutkan dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka itu layaknya puasa satu tahun.” (HR. Muslim no. 1164).
Barang siapa yang mendahulukan puasa Syawal dari pada puasa qadha‘, maka berarti tidak menyambung puasa Ramadhan, namun dia hanya menyambung sebagian Ramadhan saja. Karena maksud hadits ini adalah berpuasa di bulan Ramadhan secara utuh (lengkap)
Dan juga karena puasa qadha‘ adalah wajib, sedangkan puasa Syawal adalah sunnah. Maka yang wajib lebih berhak untuk diperhatikan dan didahulukan dari pada yang sunnah. (Abdul Aziz Bin Baz, Majmu Fatawa. Jilid : 15 hlm. 392)
Pendapat beliau senada dengan pendapatnya Fatawa Lajnah ad-Daimah, yang berpendapat agar mendahulukan meng-qodho’ puasa Ramadhannya terlebih dahulu kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal. Dengan catatan masih mendapatkan hari-hari di bulan Syawal. (Fatawa Lajnah ad-Daimah, Majmu’atul Ula, jilid 10, hal. 354, versi Syamila) Wallahu ‘alam
Penulis: Ibnu Jihad
Editor : Ibnu Alatas