Surat At Taubah Ayat 6 Penjelasan mengenai Zakat!

Bacaan Surat At Taubah Ayat 60 Arab Latin Dan Artinya

Surat At Taubah ayat 60 memiliki kandungan arti yang harus di jadikan pedoman bagi seluruh umat Muslim. Ayat ini membicarakan amalan zakat. Seperti kita ketahui bersama, zakat menjadi kewajiban bagi seluruh umat Muslim.

Apakah Sobat sudah mengetahui siapa saja golongan orang yang patut menerima zakat? Nah aya ini membahas hal tersebut. Pada kesempatan kali ini Penulis akan membagikan penjelasan lengkap mengenai Ayat Surat At-Taubah ini.

Sekilas Tentang Surat At Taubah

Surah At-Taubah adalah surah ke-9 dalam al-Qur'an, yang terdiri atas 129 ayat. Surah ini termasuk dalam kategori surah Madaniyah. Dinamakan At-Taubah yang berarti "Pengampunan" karena kata tersebut berulang kali disebut dalam surah ini. Selain itu, surah ini juga dikenal sebagai Bara'ah yang berarti berlepas diri, mengindikasikan pemutusan hubungan, karena sebagian besar isi pembicaraannya berkaitan dengan pemutusan perjanjian damai dengan kaum musyrikin.

Surah ini memiliki ciri khas yang berbeda dari surah lainnya, yaitu tidak diawali dengan ucapan basmalah. Hal ini dikarenakan surah ini membahas perang, di mana kaum Muslimin diinstruksikan untuk memerangi kaum musyrikin secara keseluruhan. Sementara basmalah merupakan ungkapan perdamaian dan kasih sayang dari Allah.

Bacaan Surat At Taubah Ayat 60 Arab Latin Dan Artinya

Meskipun di namakan dengan At Taubah yang berarti pengampunan, bukan berarti surat ini tidak mengandung penjelasan hal lainnya. Seperti pada ayat yang kita bahas ini, yang mana menjelaskan tentang zakat. Berikut lebih lengkapnya:

Arab

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Latin

innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm

Terjemahan

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Tafsir Ayat

Setelah ayat sebelumnya menyatakan bagaimana orang-orang munafik telah mencela Rasul dalam persoalan pembagian harta, baik zakat maupun ganimah, maka ayat ini menjelaskan secara terperinci siapa sesungguhnya yang berhak menerima zakat itu. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kebutuhan primernya tidak terpenuhi, orang miskin, yakni orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, baik kedua kelompok itu meminta-minta maupun tidak, amil zakat, orang-orang yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, yang dilunakkan hatinya atau orang yang baru masuk Islam, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang demi memenuhi kebutuhan primernya yang jumlahnya melebihi penghasilannya, untuk orang yang aktivitasnya berada di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan dengan perjalanan yang mubah dan kehabisan bekal. Zakat itu sebagai kewajiban dari Allah bagi setiap muslim yang mampu. Allah Maha Mengetahui apa saja yang terkait dengan kemaslahatan hambahamba-Nya, Mahabijaksana atas segala aturan dan kebijakan-Nya.

Baca Juga: Dalil Tentang Bersyukur Atas Nikmat Yang Telah Allah Berikan 

Surat At Taubah Ayat 6 Menjelaskan Tentang Apa?

Berdasarkan tafsir di atas, bis diketahui secara rinci beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat, berikut penjelasan lengkapnya:

1. Orang Fakir 

Menurut pendapat Imam Syafi'i, orang fakir adalah mereka yang memiliki harta dan mata pencaharian yang tidak mencukupi, namun tidak meminta-minta. Tafsir Ibnu Katsir menegaskan bahwa mereka disebutkan terlebih dahulu dalam ayat karena kebutuhan mereka yang mendesak.

2. Orang Miskin

Orang miskin memiliki harta atau mata pencaharian namun tidak mencukupi kebutuhan mereka, sehingga terpaksa meminta-minta, merendahkan harga diri.

3. Amil Zakat 

Orang-orang yang menjadi amil zakat bertugas mengumpulkan, mengurus, dan menyimpan harta zakat, serta bertanggung jawab atas administrasi pembukuan dan penyaluran.

4. Mualaf

Mualaf adalah mereka yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam, yang dikhawatirkan memusuhi kaum Muslimin, atau yang diharapkan memberikan bantuan kepada mereka.

5. Hamba Sahaya

Menurut Surah At-Taubah ayat 60, golongan yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang berusaha bebas dari perbudakan, yang sering disebut sebagai hamba sahaya.

6. Orang Yang Berhutang

Golongan orang yang berhutang dibagi menjadi dua kelompok: mereka yang berhutang untuk kebutuhan sehari-hari tanpa melanggar agama, dan mereka yang berhutang untuk kepentingan umum.

7. Fi Sabilillah

Sabilillah adalah orang-orang yang dengan sukarela menjadi tentara untuk melakukan jihad, membela agama Allah dari gangguan orang-orang kafir terhadap keamanan kaum Muslimin.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan pertolongan meskipun memiliki kekayaan di negerinya. Mereka dapat diberi bantuan dari harta zakat selama tidak bermaksud melakukan perbuatan maksiat selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Surat Al-Ikhlas Arab Latin Arti Beserta Kandungan Isinya

Perbedaan Pendapat Ulama 

Tafsir surat At-Taubah ayat 60 dari Ibnu Katsir menyampaikan perbedaan pendapat mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat. Menurut pendapat pertama yang dikemukakan oleh Imam Syafi'i dan beberapa ulama lainnya, harta zakat harus dibagikan kepada semua delapan golongan tersebut.

Namun, pendapat kedua yang diungkapkan oleh Imam Malik dan sejumlah ulama Salaf dan Khalaf menyatakan bahwa zakat boleh diberikan hanya kepada salah satu golongan dari delapan tersebut. Dalam pandangan ini, tidak diwajibkan untuk memberikan zakat kepada seluruh delapan golongan penerima zakat.

Dalam konteks ini, Ibnu Katsir menulis bahwa pendapat kedua menegaskan bahwa tidak diwajibkan bagi pembagi zakat untuk membagikan harta zakat kepada seluruh delapan golongan tersebut. Sebaliknya, boleh diberikan kepada satu golongan saja dari mereka, dan seluruh harta zakat dapat dialokasikan ke golongan tersebut, meskipun golongan yang lain masih memenuhi syarat penerimaan zakat.

Penutup

Demikianlah penejalasan lengkap mengenai surat At Taubah ayat 6 yang bisa Penulis bagikan, semoga bisa menambah ilmu bagi Sobat semua, apalagi Sobat termasuk orang yang memiliki kelebihan harta yang mana sudah memiliki keawajiban mengeluarkan zakat. Sekian semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Surat At Taubah Ayat 6 Penjelasan mengenai Zakat!"