4 Macam Air Yang Makruh Jika Digunakan Untuk Bersuci

macam mcam air yang makruh digunakan untuk bersuci

Bersuci dalam agama Islam merupakan hal wajib di pelajari dan di praktekan dengan baik, karena dengan begitu segala amal ibadah yang membuthkan kesucian di dalamnya bisa sah dan di terima oleh Allah SWT.

Islam sangat konsen mengatur hal tersebut termasuk dalam hal kemakruhan air yang digunakan dalam bersuci. Pada artikel kali ini kami akan membahas tentang macam macam air yang makruh di gunakan untuk bersuci, maka dari itu simak terus artikel ini sampai selesai.

Pentingnya Memahami Hukum Air Untuk Bersuci

Setelah pada artikel sebelumnya kami membahas mengenai air mutlak dan semoga sobat sudah paham betul mengenai pembahasan air mutlak tersebut.

Mengapa harus paham ? Karena apa yang akan saya bahas kali ini masih ada hubungannya dengan dengan air mutlak bahkan bisa di bilang masih kelanjutannya.

Seperti kita ketahui air mutlak itu ada 7 macam dan itu di tinjau dari segi tempat asal air tersebut selain itu masih ada pembagian air mutlak di tinjau dari kemakruhan dalam menggunakannya untuk bersuci.

Jenis air ini syah digunakan untuk bersuci namun memiliki hukum makruh di dalamnya sedangkan seperti kita ketahui makruh itu bisa merusak fhadilah atau ganjaran suatu ibadah sebagaimana kaidah ushul fiqih:

المكروهات تنف الفضيلة

Artinya: hal makruh itu menghilangkan fhadilah

Baca Juga: 4 Macam Air Yang Makruh Jika Digunakan Untuk Bersuci

Macam Air Yang Makruh Jika Digunakan Untuk Bersuci 

Lalu air apa saja itu? Berikut pembagiannya

1. Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang menjadi panas karena terik matahari, penyebab di makruhkannya air ini adalah karena dikahwatirkan akan menyebabkan penyakit kulit

2. Air yang sangat panas

Tentu saja penyebabnya sudah jelas berbahaya bagi kulit, sobat mau berwudhu dengan air panas ?

3. Air yang sangat dingin

Sama seperti air yang sangat panas air yang sangat dingin juga berbahaya bagi kesehatan tubuh.

4. Air hasil menggasab

Jika sobat sembarangan mengambil air milik orang lain tanpa seijin pemiliknya maka air tersebut makruh di gunakan.

Demikianlah sobat ulasan 4 jenis air yang makruh di gunakan untuk bersuci semoga menambah ilmu sobat mengenai ilmu fiqih khususnya bab bersuci.

Posting Komentar untuk "4 Macam Air Yang Makruh Jika Digunakan Untuk Bersuci"