Macam Macam Air Yang Terdapat Dalam Ilmu Fiqih

Pembagian air dalam ilmu fiqih

Air merupakan sumber daya alam yang sangat di butuhkan bagi manusia khusunya bagi umat muslim. Karena selain digunakan untuk keperluan duniawi seperti mandi, minum dan lain sebagainya umat muslim juga menggunakan air untuk thaharah atau bersuci entah itu dari hadats ataupun dari najis.

Namun air yang di gunakan untuk bersuci tidaklah sembarang air, terdapat air air khusus dengan hukum hukum khusus pula. Maka dari itu kita sebagai muslim wajib mengetahui air apa saja yang bisa atau syah digunakan untuk thaharah atau bersuci.

Langsung saja di bawah ini saya akan menjelasakan secara rinci dan mudah mudahan bisa sobat pahami.

Pembagian air dalam ilmu fiqih

Dalam ilmu fiqih, macam macam air terbagi menjadi 2 bagian. Pertama menurut tempat asalnya air kedua menurut hukumnya air. Mari kita rinci...

Pembagian air menurut tempat asal air

1. Air hujan
2. Air embun
3. Air es
4. Air laut
5. Air sumur
6. Air sungai
7. Air mata air

Jika sobat perhatikan dengan seksama 7 jenis air di atas terbagi menjadi 2 kelompok, pertama yang berasal dari langit dan berasal dari bumi. Coba perhatikan supaya sobat mudah mengingatnya.

Nah ke 7 air di atas bisa sobat gunakan untuk bersuci jadi jika sobat menemukan ke 7 air di atas jangan ragu lagi ya.
  • Dalil mengenai kesucian air dari langit:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا 
Artinya:
"Dan Kami turunkan dan langit air yang suci lagi mensucikan." (QS. Al-Furqan: 48)
  • Dalil kesucian Air telaga, sumur dan sejenisnya
Diriwayatkan dari Ali yang artinya: "Bahwa Rasulullah Saw meminta seember penuh dan air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat berwudhuk." (HR Imam Ahmad dalam Musnadnya (I/76))
  • Dalil kesucian Air laut
Berdasarkan hadits Abu Hurairah katanya: Seorang laki-laki menanyakan kepada Rasulullah, katanya: "Ya Rasulullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudhuk, akibatnya kami akan kehausan, maka bolehkah. kami berwudhuk dengan air laut?" Berkatalah Rasulullah Saw : "Laut itu airnya suci lagi mensucikan, dan bangkainya halal dimakan." (HR. Malik dalam Al-Muwatho’ (1/22) Syafi’i dalam Al-Umm (1/16) Ahmad (2/237,361, 392) Abu Daud (83) Tirmidzi (69) Nasa’i (59) Ibnu Majah (386) Darimi (735) Ibnu Huzaimah (111) Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo’ (43) Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (505))

Baca Juga: Pengertian Air Mutlak Menurut Ulama Ahli Fiqih

Pembagian air menurut hukumnya

1. Air suci dan mensucikan

Air suci ini biasa juga di sebut air mutlak dan jenis jenisnya adalah ke7 air yang sudah di bahas di atas. Sesuai namanya air ini memiliki sifat suci dan juga bisa di gunakan untuk bersuci.

2. Air suci tapi tidak mensucikan

Sesuai namanya air ini memiliki sifat suci tetapi tidak bisa di gunakan untuk bersuci dalam artian tidak syah di pakai untuk bersuci dan air ini terbagi menjadi 2 bagian:
a. Air musta'mal
b. Air mutlak yang berubah sifatnya

3. Air najis atau mutanajis

Pengertiannya adalah air yang menjadi najis karena terkena najis

4. Air suci tapi makruh untuk di gunakan

Jenis air ini syah di pakai bersuci tapi makruh di gunakan terdapat 3 macam
  1. Air musammas yaitu air yang menjadi panas karena terik matahari
  2. Air yang sangat panas
  3. Air yang sangat dingin

Kesimpulan 

Untuk pemahaman dasar seperti itulah pembagian air dalam ilmu fiqih. Sebenarnya jenis jenis air di atas terutama pembagian air menurut hukumnya masih sangat panjang pembahasannya dan insyaAllah akan saya uraikan pada artikel terpisah, supaya sobat tidak terlalu lelah membaca dan memahaminya. Sekian semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Macam Macam Air Yang Terdapat Dalam Ilmu Fiqih"